Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Mempunyai Tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibidang Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi dibidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Sekretaris Sekretaris mempunyai tugas mengkoordinasikan bidang-bidang, perumusan, Umum, Kepegawaian, perencanaan program, evaluasi, pelaporan dan administrasi Keuangan dan Perlengkapan. Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi: membuat rencana kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja; menyusun rencana dan program kegiatan kesekretariatan; melaksanakan pelayanan Administrasi Kesekretariatan Dinas yang meliputi Bagian Umum, Kepegawaian, Program, keuangan dan perlengkapan; melaksanakan pengawasan urusan keuangan dengan meneliti laporan yang dibuat oleh akuntan agar pengeluaran anggaran sesuai rencana; melaksanaan pengkoordinasian peyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas; memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri dari: sub bagian penyusunan program; sub bagian umum dan kepegawaian; dan sub bagian keuangan dan perlengkapan. Bidang Perdagangan Bidang Perdagangan mempunyai tugas merumuskan, menyusun perencanaan dan kebijakan teknis operasional penataan, pembinaan dan pengembangan perdagangan yang menjadi kewenangan daerah, dengan rincian. Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi : perencanaan dan pelaporan dalam rangka penataan usaha perdagangan dan pasar; pembinaan dan pengembangan di bidang perdagangan dan pasar; penyusunan teknis pelaksanaan penataan, pembinaan dan pengembangan perdagangan dan pasar; pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan, penataan, pembinaan dan perdagangan daerah; pembinaan dan perumusan pengetahuan kemampuan teknik manajeman pengusaha dalam melaksanakan kegiatan perdagangan dan persaingan usaha standarisasi; pembinaan dan perumusan bimbingan usaha pengembangan impor dan ekspor; pembinaan, perumusan, pengarahan dan penyuluhan terhadap dunia usaha perdagangan dan peningkatan mutu serta menunjang hasil produk usaha kecil dan menengah supaya berorentasi ekspor; penyiapan teknik pendidikan standar mutu kepada dunia usaha; pembinaan, perumusan dan penyiapan bahan penyuluhan bimbingan teknis penggunaan bahan baku dan bahan penolong dalam peningkatan bidang perdagangan; penyediaan bahan masukan, sosialisasi, fasilitasi, koordinasi dalam memonitoring dan pelaporan, penyediaan informasi potensi ekspor daerah sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan dan penetapan kesepakatan; pembinaan dan pengawasan, pemberian izin dan rekomendasi skala tertentu, memonitoring dan evaluasi sarana perdagangan modern dan sarana penunjang perdagangan skala lokal; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Bidang Perdagangan, terdiri dari: seksi perdagangan dalam negeri, luar negeri dan pendaftaran perusahaan; seksi sarana dan usaha perdagangan; dan seksi pasar dan retribusi pasar. Bidang Perindustrian Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis di bidang perindustrian. Bidang Perindutrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi: penyusunan program dan rencana kegiatan dibidang industri; penetapan bidang industri prioritas dan unggulan; pemberian pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong; promosi produk industri; penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi bidang industri; pemberian fasilitas dan pengawasan standarisasi; penerapan standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) industri dan pembina industri; pemberian fasilitas kemitraan dan kerjasama; pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta industri kreatif; pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap industri; pembinaan dan pembentukan kelembagaan bidang industri; penyusunan tata ruang industri; pembinaan industri dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri; pendataan, analisis dan desiminasi data industri; pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang industri; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Bidang Perindustrian, terdiri dari: seksi agro dan kimia; seksi industri logam, mesin, elektronika, aneka dan kerajinan; dan seksi pengembangan perwilayahan industri. Bidang Metrologi Legal Bidang Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan bimbangan teknis pengawasan serta evaluasi di bidang metrologi legal. Bidang Metrologi Legal dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi: perumusan, Pelaksanaan pengawasan Kemetrologian; pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan Kemetrologian; pelaksanaan kelengkapan sarana dan prasarana serta pemetaan terhadap potensi Kemetrologian; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Bidang Metrologi Legal, terdiri dari: seksi pengawasan kemetrologian; seksi pembinaan dan penyuluhan kemetrologian; seksi sarana dan prasarana kemetrologian. Bidang Koperasi dan UMKM Bidang Koperasi dan UMKM mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan rencana program bidang koperasi dan usaha, mikro, kecil dan menengah yang meliputi penyiapan bahan bimbingan teknis, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bidang Koperasi dan UMKM dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan perencanaan dan kebijakan teknis operasional Bidang Koperasi dan UMKM; penyiapan bahan penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi koperasi dan UMKM; pelaksanaan pembinaan, pengawasan bidang koperasi dan UMKM; pengkoordinasian pembinaan, perumusan pengarahan dan penyuluhan terhadap dunia usaha, serta meningkatkan kualitas koperasi dan UMKM; penyiapan rumusan prosedur pembiayaan dan perkuatan modal bagi koperasi dan UMKM; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Koperasi dan UMKM, terdiri dari: seksi kelembagaan koperasi; seksi pembinaan dan pengembangan UMKM; seksi fasilitas pembiayaan dan jasa keuangan.