Tera Ulang SPBU Alahair

Penera Bidang Metrologi Legal Kab. Kepulauan Meranti melakukan Tera Ulang SPBU Alahair

Untuk menjamin Hak Konsumen saat bertransaksi dan
 jaminan kepastian hasil pengukuran kepada konsumen dan pelaku usaha terwujud sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. , Bidang Metrologi Legal Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan Pemeriksaan dan Tera Ulang terhadap SPBU Alahair Selatpanjang.
Tera ulang dilakukan pada tanggal 4 dan 5 September 2019. Tera Ulang SPBU ini dilakukan rutin setiap tahun untuk memastikan alat yang digunakan pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjamin hak-hak konsumen. Dari hasil tera ulang yang dilakukan selama 2 hari tersebut tidak ditemukan masalah dengan takarannya. , dan masih dalam/bawah toleransi BKD.
Pegawai SPBU, Aguan mengaku, tidak ada masalah dalam pengecekan tera ulang ini karena setiap tahun rutin dilaksanakan. “Selama ini pelayanan di SPBU juga telah memenuhi standar .

Foto : Penera Bidang Metrologi Legal di lokasi SPBU Alahair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *