
Untuk menjamin Hak Konsumen saat bertransaksi dan
jaminan kepastian hasil pengukuran kepada konsumen dan pelaku usaha terwujud sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. , Bidang Metrologi Legal Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan Pemeriksaan dan Tera Ulang terhadap SPBU Alahair Selatpanjang.
Tera ulang dilakukan pada tanggal 4 dan 5 September 2019. Tera Ulang SPBU ini dilakukan rutin setiap tahun untuk memastikan alat yang digunakan pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjamin hak-hak konsumen. Dari hasil tera ulang yang dilakukan selama 2 hari tersebut tidak ditemukan masalah dengan takarannya. , dan masih dalam/bawah toleransi BKD.
Pegawai SPBU, Aguan mengaku, tidak ada masalah dalam pengecekan tera ulang ini karena setiap tahun rutin dilaksanakan. “Selama ini pelayanan di SPBU juga telah memenuhi standar .



